![]() |
![]() |
![]() |
||
|
|
||||
| Home - Lahan - Villa - Project - Info - Berita - Kontak kami | ||||
|
KEINDAHAN LOMBOK Ekonomi Senggigi
(Lombok Barat) |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
INFO
UMUM
Geographical Pariwisata |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Lombok Pariwisata |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Hal mengenai pertanahan kecuali untuk kehutanan dan pertambangan dibawah pengaturan Badan Pertanahan Nasional yang menagtur administrasi pertanahan dan yang berkaitan dengannya berdasarkan Hukum Dasar Petanahan tahun 1960 seperti pendaftaran Hak atas tanah, peningkatan Hak, dan bermacam-macam ijin untuk penggunaan tanah. Tanah Adat adalah tanah yang belum terdaftar resmi di kantor pertanahan. Ada 2 hak individual dari 5 macam hak atas tanah. Segala macam hak diatur berdasarkan hukum pertanahan, antaranya adalah : Hak Milik - HM Hak
ini mengacu pada hak mutlak atas tanah dan sama dengan hak penuh atas tanah
berdasarkan hukum. Hak ini hanya bisa dimiliki oleh warga negara Indonesia,
bukan suatu perusahaan maupun orang asing yang menetap di Indonesia. Hak ini
adalah untuk selamanya dan dapat diperjualbelikan, dialihkan/dipindahtangankan,
diwariskan dan dijaminkan. Hak Guna Bangunan
– HGB Hak ini adalah hak untuk membangun suatu bangunan diatas tanah dengan jangka waktu 20 atau 30 tahun (dapat diperpanjang lagi untuk jangka waktu yang sama). Hak ini dapat diperjualbelikan, dipindahtangankan, dan dijaminkan, dapat dimiliki oleh suatu perusahaan baik perusahaan lokal maupun perusahaan asing. Hak Sewa Bangunan Hak ini adalah hak untuk menggunakan lahan mlik orang lain / pribadi untuk membangun bangunan. Hak ini tidak dapat didaftarkan pada kantor pertanahan dan karena itu tidak memiliki sertifikat atau tidak tertulis di sertifikat. Hukum tidak dapat menetapkan jangka waktu sewanya maupun apakah bisa dipindahtangankan atau tidak, hal ini tergantung perjanjian antara pihak-pihak yang bersangkutan. Orang asing yang memiliki ijin tinggal di Indonesia atau perusahaan asing yang memiliki kantor cabang di Indonesia dapat memegang hak ini. Dan dapat pula dijaminkan. Hak Pakai Hak ini adalah hak untuk menggunakan lahan milik negara, milik umum atau milik pribadi atau perusahaan untuk tujuan tertentu dan jangka waktu tertentu pula atau pada keadaan tertentu tidak terbatas. Hak atas tanah ini dapat dijual, diganti atau dipindah tangankan terkecuali disebutkan dalam perjanjiannya dan biasanya hanya untuk jangka waktu 10 tahun. Hak ini bisa digunakan oleh perorangan dari Indonesia, atau perusahaan atau orang asing yang memiliki ijin tinggal di Indonesia, atau perusahaan asing yang meiliki kantor cabang di Indonesia seperti Bank asing, kedutaan dan lainnya. Hak Guna Usaha Hak ini adalah hak untuk menggunakan/menggarap tanah negara untuk pertanian, perikanan atau tujuan lainnya untuk jangka waktu sampai 35 tahun dengan perpanjangan 25 tahun. Hak ini dapat dimiliki oleh perorangan dari Indonesia atau perusahaan maupun perusahaan asing. Sertifikatnya dapat dijaminkan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
![]() |
![]() |
![]() |
|